Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019

Selamat Datang di website Harian Madrasah. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Di dalam Keputusan Menteri Agama tersebut ada beberapa perubahan dalam Kurikulum 2013 pada MI, MTs dan MA.

Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah sudah saya bahas dalam artikel sebelumnya dengan judul ‘Struktur Kurikulum MI Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019’. Silahkan dibaca ya kawan agar lebih paham.

Baca Juga : Struktur Kurikulum 2013 MTs Berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014

Berkaitan dengan struktur Kurikulum MTs terbaru, saya melihat tidak perubahan jumlah jam tatap muka per minggu. Dengan total JTM Per Minggu ialah 46 JTM mulai dari kelas VII, VIII dan IX. Sehingga para guru sertifikasi insyaallah jam-nya akan terpenuhi.

Ada 2 kelompok Mata Pelajaran yaitu Kelompok A dan Kelompok B. Untuk kelompok A adalah mapel yang muatan dan acuannya dikembangakan oleh pusat.

Sedangkan Kelompok B merupakan kelompok mapel yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan bisa dilengkapi dengan muatan lokal.

Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019

Adapun Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019 bisa anda lihat pada gambar di bawah ini :

Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019


Keterangan:
  1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
  5. Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat memuat konten lokal.
  6. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaranyaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatikayang disediakan oleh satuan pendidikan.
  7. Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.
Demikianlah informasi mengenai Struktur Kurikulum MTs Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel