Struktur Kurikulum 2013 MI Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019

Kementerian Agama telah menerbitkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Ada beberapa perbedaan dalam kurikulum terbaru ini dengan struktur kurikulum 2013 yang termuat dalam KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Pada Madrasah.

Perbedaan itu terutama terletak pada jumlah jam pelajaran per minggunya di setiap jenjang. Untuk itu saya di sini akan membagikan informasi tentang Struktur Kurikulum 2013 MI Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019.

Jika anda ingin mengetahui struktur kurikulum sebelumnya silahkan baca artikel berikut ‘Strukutur Kurikulum 2013 Sesuai KMA Nomor 165 Tahun 2014’.

Karena berkaitan dengan jam mengajar, maka anda para guru yang sudah bersertifikasi harap memperhatikannya dengan seksama.

Rencananya, implementasi Kurikulum 2013 terbaru ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran 2020/2021.

Adapun Strukutur Kurikulum MI Terbaru adalah sebagai berikut:

Struktur Kurikulum 2013 MI Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019


Keterangan:
  1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  4. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 (tiga puluh lima) menit.
  5. Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
  6. Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat memuat konten lokal.
  7. Muatan lokal dapat diisi dengan kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.

Perbedaan Struktur Kurikulum 2013 MI lama dengan Baru

Perbedaan utama pada Struktur Kurikulum MI yang baru terletak pada jumlah Jam Pelajaran pada Mapel PPKn di kelas IV, V dan 6.

Pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 jumlah jam pelajaran PPKn untuk kelas 4-6 per Minggu adalah 5 jam.

Sedangkan pada KMA Nomor184 Tahun 2019 jumlah jam pelajaran PPKn untuk kelas 4-6 per Minggu dikurangi sehingga menjadi 4 JTM per minggu.

Sehingga total JTM seluruh mapel per minggu untuk kelas 4 – 6 menjadi 42 JTM. Untuk kelas dan mapel yang lain tidak ada perbedaan.

Demikianlah informasi mengenai Struktur Kurikulum 2013 MI Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel