Pernikahan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019

Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang Perkawinan tertulis di Undang-Undang. No. 1 Tahun 1974. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa tujuan Pernikahan ialah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di dalam Undang-Undang. No. 1 Tahun 1974 juga diterangkan bahwa pencatatan pernikahan yang sah menurut negara hanya dapat dilakukan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang berada di wilayah masing-masing. Perincian tentang pencatatan pernikahan diatur pada Undang-Undang. Nomor 32 tahun 1954. 

Hal ini supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam supaya dicatat agar mendapat kepastian hukum. Selain itu perkawinan akan berdampak pada waris, sehingga perkawinan perlu dicatat agar jangan sampai ada perselisihan.

Sedangkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Di antara perubahannya adalah perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. 

Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. 

Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. 

Selain itu dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, hendaknya kalian bisa mematuhi Undang-Undang yang berlaku. Jangan sampai kalian terjerumus dalam pergaulan bebas yang mengesampingkan aturan yang berlaku. 

Menikah bukan hanya persoalan bersenang-senang, namun merupakan sebuah komitmen untuk menjadi hamba yang taat kepada perintah Allah Swt., Rasululullah Saw., dan pemerintah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Apabila keluarganya kuat, maka negara Indonesia juga akan menjadi kuat dan maju. 


Hikmah Pernikahan dalam Islam

Dari uraian di atas, hikmah pernikahan dalam Islam adalah:

a) Dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya;

b) Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi;

c) Terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. Antara laki-laki dan perempuan;

d) Mendapatkan generasi penerus yang sah

e) Mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina;

f) Terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri;

g) Membukakan pintu rezeki dari Allah Swt

Baca juga :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel