Talak dan Iddah

Talak

Talak dari segi bahasa artinya melepaskan ikatan. Maksudnya di sini ialah melepaskan ikatan pernikahan. Hukum melakukan talak ialah makruh. Sebagaimana hadis Rasul Muhammad Saw.

Namun, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan:

1) Wajib. Talak menjadi wajib ketika bercerai lebih baik mempertahankan pernikahan. Artinya jika ikatan pernikahan dipertahankan namun hanya akan saling menyakiti ataupun mendatangkan bahaya, maka hukum talak menjadi wajib;

2) Sunah. Apabila sang suami sudah tidak sanggup memberikan kewajiban nafkah, sang istri tidak menjaga kehormatan dirinya atau karena istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah Swt., contohnya istri tidak mau melaksanakan shalat atau ada kewajiban lain yang dilanggar oleh istri;

3) Haram. Haram menjatuhkan talak jika merugikan salah satu pihak. Talak juga haram dijatuhkan apabila sang istri dalam keadaan haid. Selain itu, talak hukumnya haram dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci sesudah dicampuri.

4) Makruh. Makruh merupakan hukum asal dari talak. Talak dihukumi makruh, apabila tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Karena dengan talak dapat merusak pernikahan.


Macam-macam Talak

Talak, dilihat dilihat dari macamnya dibagi menjadi tiga, yaitu:

1) Talak dari segi kalimat yang digunakan

Talak ditinjau dari segi kalimat yang diucapkan bisa dilakukan dengan kalimat yang terang/jelas dan talak dengan menggunakan sindiran. Talak dengan kalimat yang terang adalah talak yang diucapkan dengan terus terang, mengandung kalimat yang sudah jelas dan sudah dipahami maksudnya. Contohnya: “Saya talak kamu sekarang.”

Talak dengan kalimat yang terang dianggap sah tanpa harus disertai dengan niat untuk memastikan apa sebenarnya yang diinginkan dari kalimat yang diucapkannya. Mengapa? karena kalimat tersebut jelas tujuan dan maknanya. 

Sedangkan talak dengan kalimat sindiran adalah kalimat yang diucapkan mengandung makna talak dan makna lain, seperti “Semua urusanmu sekarang, ada di tanganmu sendiri.” Kalimat ini dapat diartikan bahwa istri memiliki kuasa untuk mengurusi dirinya sendiri dan melepaskan diri dari tanggung jawab suami. Kalimat ini juga dapat diartikan bahwa istri bebas melakukan tindakan apa pun sesuai yang dia inginkan. Talak yang menggunakan kalimat sindiran dinyatakan tidak sah, kecuali apabila disertai dengan niat. 

2) Talak dari segi sesuai atau tidak dengan aturan syari’at

Jika dilihat dari sesuai tidaknya dengan aturan syari’at, talak dibagi ke dalam talak sunni dan bid’i. Talak sunni ialah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, yang dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid). Talak bid’i yaitu talak yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam. 

Contohnya, suami yang menalak istrinya sebanyak tiga kali talak dengan 1 kali ucapan atau suami menalak istrinya saat sedang haid atau nifas.

3) Talak dari segi boleh dan tidaknya ruju’ 

Dilihat dari segi boleh dan tidaknya ruju’ dibagi menjadi 2, yaitu talak raj’i dan ba’in. Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya tanpa didahului oleh talak sebelumnya (talak pertama), atau pernah diucapkan satu kali talak sebelumnya (talak kedua). Pada saat talak raj’i, suami masih diperbolehkan untuk ruju’ dengan istri baik pada massa ‘iddah maupun di luar massa ‘iddah. Namun apabila ruju’ dilakukan di luar masa ‘iddah harus melakukan akad nikah yang baru. 

Sedangkan talak ba’in dibagi menjadi dua, yaitu, pertama: ba’in shughra. Talak ba’in sughra ialah talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan sang istri. Dalam talak ini berlaku ketentuan seorang suami tidak boleh meminta ruju’ walaupun masih dalam masa iddah. Suami hanya boleh ruju’ ketika sudah selesai masa ‘iddahnya dengan akad yang baru.

Kedua, talak ba’in kubra mempunyai hukum yang sama dengan talak ba’in shughra, yaitu sama-sama memutuskan ikatan perkawinan. Talak ba’in kubra atau talak untuk ketiga kalinya berarti menjadikannya terpisah untuk selama-lamanya dan tidak diperbolehkan kembali lagi ke suaminya, kecuali apabila dia telah menikah dengan lelaki lain dan pernah berhubungan. 


Masa ‘iddah 

Iddah adalah masa menanti yang diwajibkan kepada perempuan yang ingin menikah lagi setelah diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati. Diantara tujuannya untuk diketahui kandungannya berisi atau tidak. Menurut sebagian ulama, masa ‘iddah juga bertujuan sebagai masa perenungan dan introspeksi diri. Imam al-Sya’rawi menjelaskan salah satu hikmah dari masa iddah adalah sebagai penghormatan atas hubungan pernikahan yang pernah dijalin sebelumnya. Penjelasan masa iddah ialah sebagai berikut:

a) Perempuan yang hamil, masa iddahnya sampai lahir anak yang dikandungnya

b) Perempuan yang tidak hamil ada kalanya cerai hidup atau cerai mati (suami meninggal). Untuk cerai mati massa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Sedangkan untuk masa iddah cerai hidup ialah tiga kali suci. Jika perempuan yang diceraikan sudah tidak mengalami haid, maka ‘iddahnya tiga bulan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel