Mekaniseme Penerbitan NUPTK Guru Kemenag Terbaru

Bagaimana cara mendapatkan NUPTK dengan cepat?

Banyak para guru yang menanyakan hal tersebut. Mereka rata-rata ingin segera mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK. Wajar memang, sebab berbagai salah satu syarat utama tunjangan profesi guru adalah memiliki NUPTK.

Tentang NUPTK, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) sebenarnya sudah merilis dan menerbitkan sebuah kebijakan terbaru yang membahas tentang Mekaniseme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru.

Mekaniseme Penerbitan NUPTK Guru Kemenag Terbaru


Salah satu pembahasan utama dalam kebijakan tersebut adalah Mekaniseme Penerbitan NUPTK Guru Kemenag Terbaru. Kebijakan penerbitan NUPTK ini sudah resmi diberlakukan mulai pada bulan Januari 2016.

Maka dari itu, apabila anda bekerja/mengajar di ligkup madrasah (MI,MTs dan MA) harus memahami alur penerbitan NUPTK di lingkungan Kemenag.

Ada 2 hal utama yang dipublikasikan PDSK terkait perbitan NUPTK, yaitu mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi GTK yang berada di bawah naungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Serta mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi GTK yang berada di bawah naungan dari Kementerian Agama.

Artikel Terkait: Cara Mengedit Profil Instansi Kemenag

Antara keduanya mempunya perbedaan yang signifikan. Sehingga jika dalam praktiknya, alur yang dilalui Guru di lingkup Kemendikbud dan Kemenag berbeda itu wajar. Karena memang mekanismenya berbeda.

Perbedaan utama penerbitan NUPTK di lingkup Kemendikbud dan Kemenag terletak pada dasar penerbitan NUPTK. Guru di bawah naungan Kemendikbud, penerbitan NUPTK didasarkan pada data yang terdapat pada Aplikasi Dapodikdasmen. Sedangkan bagi Guru di bawah naungan dari Kemenag masih dilakukan secara manual.

Kendati dalam keterangan resmi dari PDSK dinyatakan bahwa penerbitan dan penonaktifan NUPTK untuk Guru di bawah naungan Kemenag dinyatakan masih manual, tetapi seperti yang telah diketahui bersama bahwa untuk pendataan GTK di lingkup Madrasah dilakukan dengan Aplikasi SIMPATIKA, sehingga menurut kami untuk penerbitan NUPTK didasarkan pada data di SIMPATIKA.

Maka dari itu, sebaiknya anda para guru di Madrasah harap menunggu informasi selanjutnya mengenai penerbitan dan penonaktifan NUPTK khusus untuk Guru Madrasah yang akan diinformasikan melalui Akun Simpatika.

Mekaniseme Penerbitan NUPTK Guru Kemenag Terbaru

Adapun alur Mekaniseme Penerbitan NUPTK Guru Kemenag Terbaru dapat anda lihat pada gambar di atas.

Ada beberapa tahap yang harus dilalui yaitu:

  • Madrasah (MI, MTs, MA) membuat Surat Pengantar
  • Surat Pengantar dari Madrasah diberikan kepada Kandep Agama tingkat Kabupaten/Kota masing-masing
  • Kemudian ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan Formulir Penerbitan & Penonaktifan NUPTK
  • Formulir Penerbitan & Penonaktifan NUPTK akan masuk di Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
  • Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) akan memeriksa kelengkapan Surat Pengantar
  • Cek di Arsip (Penerbitan NUPTK)
  • PDSK akan memberikan NUPTK kepada guru tersebut.

Itu semua tahap-tahap yang harus dilalui dalam penerbitan NUPTK bagi Guru Madrasah. Cukup banyak memang, sehingga anda harus bersabar dan terus update berbagai informasi terbaru.

Demikianlah informasi mengenai Mekaniseme Penerbitan NUPTK Guru Kemenag Terbaru yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel