Guru Non PNS Kemenag Mendapat Insentif Bulanan

Insentif Bagi Guru Non PNS Kemenag - Ada kabar bahagia untuk para guru Non PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Para guru tersebut akan memperoleh insentif bulanan mulai tahun 2018 ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang terbit pada tanggal 3 Januari 2018. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di bawah ini:

Guru Non PNS Kemenag Mendapat Insentif Bulanan


Jumlah insentif yang diberikan memang tidak terlalu besar namun sedikit bisa membantu kesejahteraan para guru, yaitu sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Tentu sebagai guru swasta ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan. Mungkin saja kebijakan baru ini dikeluarkan sebagai pengganti tunjangan fungsional guru kemenag yang saat ini sudah mulai tiada.

Menurut  Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Bapak Suyitno, KMA diperuntukan bagi para  Guru Non PNS yang belum mengikuti sertifikasi di bawah binaan dari Kemenag.

Terhitung mulai dari bulan Januari 2018 Guru Non PNS yang belum mengikuti sertifikasi akan memperoleh insentif sebesar Rp. 250.000

Suyitno menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 241 ribu guru Madrasah Non PNS yang belum sertifikasi di seluruh wilayah Indonesia. Apabila setiap bula mereka mendapat insentif Rp. 250.000 itu berarti setiap tahun guru akan memperoleh Rp 3 juta.

Anggaan yang dibutuhkan setiap tahun kurang lebihnya adalah Rp 724,9 milliar. Mekanisme pemberian insentif guru Non PNS ini nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru. (kemenag.go.id)

Guru Non PNS Kemenag Mendapat Insentif Bulanan

Isi Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018

Ada 5 poin penting yang menjadi isi dari KMA Nomor 1 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:
  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan
  3. Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
  4. Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Berdasarkan isi KMA di atas, sudah jelas bahwa para guru non PNS akan memperoleh insentif setiap bulan. Namun untuk teknisnya nanti akan diatur di dalam Juknis khusus.

Lihat penjelasan mengenai KMA Nomor 1 Tahun 2018


Download KMA Nomor 1 Tahun 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh file KMA Nomor 1 Tahun 2018 pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai KMA Nomor 1 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel