Harta Peninggalan dan Harta Warisan

Tidak semua harta yang ditinggalkan pewaris secara otomatis menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris. Apalagi dalam tatanan keluarga masyarakat Indonesia, baik suami maupun istri, bapak maupun ibu, mereka masing-masing memiliki harta yang sumbernya tidak dari satu pihak saja tetapi juga dari masing-masing yang kemudian digabungkan menjadi satu. 

Oleh sebab itu jika salah satunya meninggal dunia terlebih dahulu, harta keluarga itu harus dipisahkan terlebih dulu antara harta milik suami atau istri yang mati dengan yang masih hidup. Tujuannya agar yang masih hidup terjamin dan masih memiliki bekal hidup berupa harta yang ia miliki.

Harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris (pewaris). Sebelum harta waris dibagikan perlu dilakukan hal-hal sebagi berikut:

a. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebagainya.

b. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.

c. Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.

d. Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.

e. Diambil untuk wasiat apabila ada.

Harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris itulah baru yang disebut harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah Swt., dalam AlQur’an disebut dengan ”Furudul Muqoddaroh”, yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3 dan sisa atau pembulatan (ashabah).

Baca juga :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel