Narkoba

a. Narkoba Ditinjaui dari Islam 

Istilah narkoba, di dalam Al-Qur’an memang tidak ditemukan padanannya. Meskipun begitu, tidak berarti Islam tidak menjelaskannya. Istilah ini harus didekati melalui qiyas, yakni satu masalah yang belum ada nash-nya, dicarikan padanan dengan masalah yang sudah ada nashnya, disebabkan persamaan illat (sebab, landasan, motivasi hukum). Dalam hal narkoba, maka disamakan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan membahayakan atau merugikan. Oleh karena itu, narkoba disamakan dengan khamr.

Khamr (خمر ) adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Pengertian yang lain adalah segala jenis apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Itulah sebabnya, segala jenis narkoba termasuk makna dari Khamr. 

Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah Saw.:

Begitu juga, jenis-jenis obatan psikotropika dan narkotika, meski tidak mengandung alkohol, ia tetap haram digunakan. Sebab, dampak negatifnya sangat buruk sekali, baik dilihat dari sisi akal pikiran, kesehatan, harta benda maupun kepribadian bagi semua. Sebab itu, khamr menurut istilah Al-Qur’an disebut rijs (perilaku yang sangat buruk, jijik, kotor, bahkan najis). 

Sebagai bagian untuk memperjelas pemahaman kita tentang narkoba, mari kita telaah ayat-ayat yang berbicara tentang khamr. Terdapat urutan turunnya ayat-ayat yang berbicara tentang khamr, yakni ada 4 ayat yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Ayat-ayat tersebut merupakan kelanjutan dari kesadaran umat Islam (Periode Madinah), agar hidupnya disesuaikan dengan tuntunan Allah Swt. sesudah jelas dan nampak bukti-bukti kebenaran Islam.

2. Urutan ayat tentang khamr adalah: (1). Q.S. an-Nahl/16: 67, bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan 2 (dua) hal yang berbeda, yakni khamr dan rezeki yang halal. (2). Q.S. al-Baqarah/2: 219 yang memberi isyarat lebih tegas agar khamr dijauhi dan dihindari. (3) Q.S. an-Nisā’/4: 43 yang tegas melarang, agar tidak mabuk, saat mendekati waktu shalat. (4). Q.S. al-Māidah/5: 90) dengan tegas mengharamkan khamrsepanjang waktu. 

3. Sebagai khalifah di bumi, manusia diajak oleh Allah Swt., agar selalu menggunakan akal sehatnya, sehingga setiap manusia memiliki pilihan jalan mana yang akan ditempuh, baik atau buruk, benar atau salah, patut atau tidak patut (Q.S. asy-Syams /91: 8-10, Q.S. al-Balad/90: 8-10. Melalui cara ini, jangan salahkan pihak lain, jika ada manusia yang mendapatkan kesengsaraan dunia dan akhirat (Q.S. al-Ghāsyiyah/88: 1-8, Q.S. an-Naba’/78: 21-30). 

4. Manusia diajak berpikir, kenapa khamr diharamkan? Itulah sebabnya,Allah Swt. membentangkan informasi atau penjelasan tentang dosa, madharat, dan bahaya yang ditimbulkan, meski disebutkan juga ada sisi manfaat dan keuntungannya.

5. Islam menuntun umatnya, agar selalu menyibukkan diri dengan aktivitas yang positif (Q.S. al-Insyirāh/94: 7-8); sungguh-sungguh mencari dan menggapai kehidupan yang serba cukup, bahkan berlebih. Sebab, timbulnya khamr (segala sesuatu yang memabukkan, termasuk narkoba) dialami oleh manusia yang lari dari kenyataan, pengangguran, dan mereka yang belum tahu bagaimana hidup ini harus dijalani. 

6. Khamr itu merupakan adat dan kebiasaan (buruk). Karena itu, perlu diluruskan secara bertahap, seperti kebiasaan buruk lainnya. Pelurusan itu dimulai dengan menggerakkan rasa keagamaan dan jiwa manusia, agar dapat menghentikan kebiasaan buruk tersebut.

7. Akhir ayat ini dipenuhi pesan, agar umat Islam memiliki cita dan harapan, jika diberi kehidupan (rezeki) yang berlebih, melebihi kadar kecukupan, memperbanyak membantu pihak lain yang membutuhkan (baik melalui zakat, infak, maupun sedekah).

Begitu besarnya kerugian dan madharat akibat khamr/narkoba, maka Islam mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’ {17}: 26-27). Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah mendekati apalagi berusaha mencoba-coba.


b. Narkoba Ditinjaui dari Hukum Indonesia 

1. Pengertian

Narkoba adalah singkatan dari nar = Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba = Bahan-bahan adiktif (misalnya alkohol, rokok, kopi, dan lain sebagainya).

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika). 

Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus.

Tersedianya zat yang berkhasiat menghilangkan rasa sakit, atau menimbulkan perubahan suasana batin dan perilaku, merupakan bagian dari kemurahan Allah Swt. yang menciptakan rasa sakit atau letih, dan pada waktu yang sama menyediakan obat atau penawarnya.

Hanya yang menjadi masalah, jika zat tersebut disalahgunakan (digunakan secara berlebihan dan berulangka kali di luar tujuan pengobatan, atau tanpa melalui konsultasi dan pengawasan dokter) akan menimbulkan dampak ketergantungan atau kecanduan. Ketergantungan kepada zat tertentu, dapat menimbulkan gangguan jasmani, rohani, termasuk penderitaan yang mengakibatkan kematian.

Manusia, apalagi sebagai orang beriman, yang diberikan anugerah keimanan dan akal pikir yang sehat, seharusnya mampu menghindari narkoba. Dua sampai tiga dasawarsa terakhir, penggunaan dan peredaran narkoba secara ilegal di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia menunjukkan peningkatan yang tajam, merambah semua kalangan, tidak terkecuali di dunia pendidikan, serta meminta banyak korban berjatuhan. 

Di sisi lain, penyalahgunaan narkoba juga berkaitan dengan beragam tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, putus sekolah, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), hancurnya masa depan, termasuk di dalamnya penularan HIV/AIDS.

Begitu juga, dampak negatif lain, sampai pada rusaknya organ vital seperti: otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal, organ reproduksi, serta beragam gangguan rohani, seperti perasaan, pikiran, kepribadian, sikap dan perilaku. Semua itu, menjadi sebab kita dilarang menyalahgunakan narkoba yang tidak sesuai dengan ketentuan medis dan melanggar hukum. 


2. Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan narkoba di luar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, dan merupakan perbuatan melanggar hukum (Pasal 59, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; serta Pasal 84, 85, dan 86 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Penyalahgunaan Narkoba merupakan gangguan perilaku dan perbuatan anti sosial, seperti: berbohong, membolos, malas, sex bebas, mencuri, melanggar aturan, tidak disiplin, merusak, melawan orang tua dan guru, suka mengancam dan berkelahi, sehingga mengganggu ketertiban, ketenteraman dan keamanan bagi banyak pihak. 

Penyalahgunaan Narkoba meliputi: taraf coba-coba, hiburan, penggunaan secara teratur, sampai taraf ketergantungan. Boleh jadi, baru taraf coba-coba, tetapi langsung ketergantungan, karena sifat narkoba yang mempunyai daya ketergantungan yang tinggi.

Penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan cara ditelan, disuntikkan dengan jarum suntik, rokok, dihisap dengan hidung, semua cara itu tergantung jenis narkoba yang digunakan. Jika dengan jarum suntik, yang dipakai beramai-ramai bisa menjadi sebab penularan HIV/AIDS, Hepatitis B dan C, termasuk penyakit mematikan yang sampai sekarang belum ada obatnya Sekali mencoba narkoba, menimbulkan keinginan untuk mencoba lagi, sampai ketagihan dan menderita ketergantungan. 

Sebab itu, harus berani menyatakan tidak! jauhi dan hindari! Umumnya, baru muncul keinginan menjauhi, tetapi sudah terlambat, seperti dicengkeram sesuatu yang tidak bisa melepaskan lagi.

Ketergantungan narkoba menimbulkan gejala putus obat (para pecandu biasa menyebut “sakaw” yang maknanya ‘sakit’. Keadaan tersebut, sangat menyakitkan dan menimbulkan penderitaan yang luar biasa. Disebabkan harga narkoba itu sangat mahal, maka biaya merawatnya sangat tinggi, sehingga andaikata orang tua/keluarganya kaya, niscaya semuanya akan terkuras habis dan bangkrut, apalagi bagi yang berstatus miskin. 


3. Berbagai Jenis Narkoba yang disalahgunakan

a. Jenis Narkotika

Jenis ini, antara lain:

• Morfin, yaitu: alkaloida yang terdapat dalam opium yang bentuknya serbuk putih. Sejenis analagesik yang kuat khasiatnya, tidak berbau, berbentuk kristal, berwarna putih, bisa berubah warnanya menjadi kecoklatan. Sebagian besar opium diolah menjadi morfin. 

• Putaw, yaitu: nama jalanan dari heroin, berwarna putih dan rasanya pahit jika disalahgunakan. Di pasar gelap, heroin dipasarkan dalam beragam bentuk yang dicampur dengan bahan lainnya, seperti gula, coklat, tepung, susu, dan lain-lain

• Ganja, Cimeng, Marijuana, atau Cannabis Sativa, yaitu: tumbuhan perdu liar yang tumbuh di daerah beriklim tropis atau sedang. Misalnya, negara India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Indonesia, Columbia, Jamaica, termasuk juga Rusia Bagian Selatan, Korea, dan Iowa (AS).

• Hasish, yaitu: getah ganja yang dikeringkan dan dipadatkan menjadi lempengan.

• Kokain, yaitu: alkaloida dari jenis tumbuhan Erythroxylon Coca, yakni tumbuhan di lereng Pegunungan Andes di Amerika Selatan. Sejak berabad silam, orang Indian Inca suka mengunyah daun coca dalam upacara ritual, menahan lapar dan letih. Kokain ini menjadi narkoba yang sangat membahayakan, sebab dampak ketergantungannya sangat tinggi, bahkan saat dilakukan percobaan pada binatang di laboratorium, binatang itu memilih kokain, dibandingkan dengan makanannya sendiri, sampai akhirnya mati, karena overdosis. 

• Opium, yaitu: getah dari kotak biji tumbuhan Papaver Somniferum yang belum matang. Bila kotak biji tersebut diiris, maka keluarlah getah yang berwarna putih, seperti air susu, yang jika dikeringkan akan menjadi sejenis karet berwarna kecoklatan.


b. Jenis Psikotropika

Jenis ini, antara lain:

• Amphetamine dan ATS (Amphetamine Type Stimulant) adalah stimulan susunan syaraf pusat, seperti: kokain, kafein, nekotin, dan chatine. Semua bahan tersebut, digunakan manusia sebagai sarana mengatasi ketegangan jiwa.

• Shabu, itu adalah nama lain dari amfetamin.

• Obat tidur atau obat penenang, seperti: Nipam, Megadon, dan Pil BK, termasuk zat yang dapat menimbulkan halusinasi, antara lain: LSD, Psilosibin, dan Mushroom.

• Ice (baca ais), ini bentuk baru dari Amphetamine, biasanya dalam bentuk Kristal yang dapat dihisab.

• Inhalansia, merupakan kelompok bahan kimia yang menghasilkan uap, sehingga dapat mengubah perilaku, seperti: aerosol, bensin, perekat, solvent, dan butyl nitrites (pengharum ruangan).


c. Jenis Zat Adiktif

Jenis ini, meliputi: • Nicotin, ia bagian dari tembakau. Setiap satu batang rokok, terdapat 1.1 mg nikotin, sementara nikotin sendiri menjadi stimulan susunan syaraf pusat. Selain nikotin, daun tembakau terdapat ratusan zat lainnya, misalnya Tar.

• Alkohol, di dalamnya ada etanol. Kadar alkohol, diperoleh dari fermentasi. Di antara alkohol yang sangat beracun adalah metyil alcohol. 


4. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Banyak cara yang dapat dilakukan, agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba, baik yang berasal dari internal pribadi, orang tua/keluarga, maupun masyarakat. Khusus dari diri sendiri, hal yang dapat dilakukan, antara lain:

• Mencintai dan mensyukuri hidup yang merupakan anugerah Allah Swt.

• Temu-kenali dan kembangkan daya, minat, dan bakat, serta hobi kalian.

• Setiap orang memiliki problema tersendiri. Hadapi dan cari solusinya dengan benar, jangan malah dihindari dan lari dari masalah, apalagi pelariannya ke narkoba. 

• Memiliki teman akrab itu pilihan, hanya yang menjadi masalah adalah mengorbankan diri demi pertemanan, padahal jelas-jelas itu tidak benar. Dibuai oleh ajakan, bujukan dan paksaan teman.

• Berani berkata tidak, serta menolak ajakan teman untuk penyalahgunaan narkoba, atau perbuatan lainnya yang menentang ajaran agama dan hukum.

• Pencegahan penyalahgunaan narkoba dimulai dari lingkungan orang tua/keluarga, sekolah, komunitas, tempat kerja sampai pada masyarakat luas, melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan menggunakan beragam media.

• Ciptakan lingkungan keluarga dan sekolah yang sehat, harmonis, peduli, terbuka, penuh perhatian dan tanggung jawab serta kasih dan sayang.

• Jangan merokok dan minum minuman keras (miras), karena menjadi pintu awal penyalahgunaan narkoba. Di seluruh dunia, setiap hari ada 10.000 orang mati karena merokok, sedangkan di Indonesia setiap tahun ada 57.000 yang mati disebabkan merokok. 

Narkoba menjadi hal serius. Jika tidak ditangani komprehensif (terpadu dan menyeluruh), bukan hanya mengakibatkan kerugian ekonomi, tetapi juga  degradasi sumber daya manusia, lost generation, termausk juga kejahatan ikutannya seperti korupsi, pencucian uang, pejambretan, hingga  perampokan. Belum lagi persebaran HIV AIDS dan Hepatitis.

Perlu kita sadari bersama, bahwa lokasi Indonesia sangat strategis dalam peredaran narkoba internasional, sehingga risiko narkoba yang bakal masuk ke Indonesia pun semakin besar. Mengutip data dari BNN, khususnya dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, per Maret 2012 telah disita ganja dengan total 23.891.244,25 gr, pohon ganja (stalks) 1.839.664, luas area penanaman ganja 305,83 Ha, dan bibit ganja 4,38 gr. Data ini, menjadi realitas yang sangat memprihatinkan dan menyesakkan dada bagi siapa saja yang mencintai Indonesia. 

Berdasarkan gambaran tersebut, setiap kita, siapa pun orangnya, harus menyadari madharat/bahaya besar khamr, karena bahaya latennya melingkupi keluarga kita, yang terkena tidak mengenal batas usia, jenis profesi, bahkan agama. 

Sebab itu, Islam memberi solusi yang integratif dan komprehensif, baik dilihat dari sanksi hukum; narkoba di dunia, serta ketetapan pidana yang terkait dengan narkoba yang dikelompokkan menjadi 10. Mereka itu adalah produsen, distributor, pemakai, kurir, penjual, pemesan, pembayaran dan pemakai hasil narkoba. 

Baca juga : 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel