Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu

1) min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya

2) min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya. Untuk lebih memahaminya, perhatikan uraian contoh berikut ini:

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

Setelah mengkaji materi “menerapkan al-kulliyatu al-khamsah dalam kehidupan sehari-hari”, diharapkan kalian dapat menerapkan karakter dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut:

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

Baca juga : 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel