(TERBARU) Juknis Inpassing Guru Madrasah 2023
Hallo sobat guru madrasah semuanya, ada kabar yang sangat menggemberikan untuk anda yang sudah sertifikasi. Sebab Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka Pendaftaran Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik (Inpassing).
Juknis Inpassing Guru Madrasah 2023 |
Hal itu tertuang dalam keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik.
Juknis Inpassing Guru Madrasah ini dimaksudkan sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan pemberian Inpassing bagi Guru Madrasah bukan PNS.
Tujuannya untuk menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksaan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah non ASN bersertifikat pendidik.
Juknis ini meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur pemberian kesetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan ASN bersertifikat pendidik.
Baca juga : Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah 2023
Perlu anda ketahui yang dinamakan prosedur pemberian kesetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan ASN bersertifikat pendidik adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Juknis Inpassing Guru Madrasah 2023
Langsung saja silahkan unduh filenya pada link di bawah ini :
Demikianlah informasi mengenai Juknis Inpassing Guru Madrasah 2023, mudah-mudahan dapat bermanfaat.