Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020

Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrsah Tahun 2020.

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020
Juknis Insentif
 Juknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah guna meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertuhas pada RA dan Madrasah.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.

Tunjangan insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Baca juga : Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020

Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan PNS dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan

Pemberian tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah adalah untuk meningkatkan :

1. Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah

2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya

3. Kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan PNS

Download Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020

Adapun filenya bisa anda unduh pada link di bawah ini :

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2020 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel