Juknis BOP RA 2018

Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018.

Juknis BOP RA 2018 ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun 2018.


Juknis BOP RA 2018


Apa itu BOP?

BOP adalah sebuah program dari pemerintah yang berupa pemberian dana secara langsung kepada lembaga pendidikan RA yang besarnya dihitung sesuai dengan jumlah peserta didik di masing-masing RA.

Bantuan Operasional Pendidikan ini bisa dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaiman yang telah diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009.

Meskipun begitu, terdapat beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan untuk dibiayai dengan memakai dana dari BOP.

Untuk lebih detilnya mengenai kegiatan apa saja yang boleh dibiayai menggunakan dana BOP akan dibahasi pada bagian penggunaan dana BOP dalam Juknis ini.

Guna terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel maka perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang dapat dipergunakan sebagai bahan acuan dalam melaksanakan program peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.

Juknis ini wajib dipahami dengan betul terutama oleh para bendahara RA. Sebab ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang nantinya dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara.

Download Juknis BOP RA 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh Juknis BOP RA 2018 pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Juknis BOP RA 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semunya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel