Ukuran File yang Diunggah pada EMIS PTK

Ukuran File yang Diunggah pada EMIS PTK - Seperti yang diketahui dalam mengisi data EMIS PTK, ada beberapa dokumen yang wajib diupload dalam setiap form isian yang tersedia.

Mengenai dokumen apa saja yang harus diupload, pada artikel sebelumnya saya telah menjelaskannya dalam artikel yang berjudul Dokumen yang Harus Diupload di EMIS PTK.

Ukuran File yang Diunggah pada EMIS PTK


Terkait dengan dokumen PTK, muncul pertanyaan berapa ukuran maksimal file yang diunggah pada EMIS PTK?

Hal ini sangat wajar, mengingat sistem EMIS akan secara otomatis menggagalkan proses upload data dokumen PTK yang melebihi ukuran yang telah ditentukan.

Maka dari itu, ketika anda menyecan dokumen buatlah agar ukuran file yang disimpan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

Ukuran File yang Diunggah pada EMIS PTK

Adapun Ukuran File yang Diunggah pada EMIS PTK berbeda-beda sesuai dengan jenis dokumennya. Untuk lebih jelasnya perhatikan keterangan berikut ini:
  • Status Keaktifan, maksimal 500kb, dengan keterangan:
  1. Untuk Guru Non PNS, pada fitur Status Keaktifan bisa diunggah file SK dari Yayasan atau SK Pembagian Tugas dari Kamad
  2. Untuk Guru PNS, bisa diunggah SK Pembagian Tugas dari Kamad. (Kalau gak yakin, bisa digabungkan dengan SK PNSnya).
  • Riwayat Kepegawaian, maksimal 500kb per-file. Yang diunggah adalah SK Yayasan dari Awal - Akhir
  • Kualifikasi Pendidikan - Riwayat Pendidikan Formal, maksimal 200kb per-file. Yang diunggah Ijazah SD-S1 dst
  • Status Inpassing, maksimal 200kb. Yang diunggah SK Inpassing
  • Informasi Sertifikasi, maksimal 500kb. Yang diunggah piagam/sertifikat pendidik
  • Informasi NRG, maksimal 200kb. Yang diunggah SK Dirjen
  • Riwayat Penghargaan, maksimal 200kb. Yang diunggah Piagam atau Sertifikat yang sesuai
  • Pelatihan Kompetensi, maksimal 200kb. Yang diunggah Piagam atau Sertifikat yang sesuai
  • Test Kebahasaan, maksimal 200kb. Yang diunggah Piagam atau Sertifikat yang sesuai
Demikianlah informasi mengenai Ukuran File yang Diunggah pada EMIS PTK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel