Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru

Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru - Mata Pelajaran Pendidikan Agama menjadi salah satu mapel wajib dalam struktur kurikulum pendidikan nasional. Sehingga pelajaran ini harus ada di semua jenjang sekolah.

Di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari SD, SMP sampai dengan SMA/SMK sederajat.

Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru


Mapel Pendidikan Agama ini disesuaikan dengan keyakinan peserta didik terkit. Misalnya yang beragama islam maka Mapelnya Pendidikan Agama Islam. Bagi yang beragama Hindhu maka mapelnya bernama Pendidikan Agama Hindhu dan seterusnya.

Kendati mapel Pendidikan Agama ini diajarkan di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemendikbud, namun untuk pendataan para guru Agama berada di bawah naugan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Artikel Terkait: Cara Memindahkan Kelas Siswa di Simpatika

Hal ini berimplikasi pada berbagai hal yang menyangkut tentang Guru Pendidikan Agama di sekolah-sekolah umum. Termasuk dalam hal sertifikasi dan juga Inpassing.

Jika guru mapel lain (yang mengajar di SD, SMP, SMA/SMK sederajat) proses sertifikasinya di bawah naungan dari Dinas Pendidikan, berbeda halnya dengan Pendidikan Agama. Meski berada di sekolah umum mereka, proses sertifikasi dan Inpassing tetap di bawah Kemenag.

Nah kali ini saya akan memberikan informasi kepada anda semuanya tentang Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru.

Perlu anda ketahui bahwa khusus untuk para guru Pendidikan Agama yang berada di bawah naungan dari Kemendikbud yang mempunyai SK Inpassing diwajibkan untuk melakukan Verivikasi dan Validasi (Verval) Inpassing Guru Pendidikan Agama tersebut guna melengkapi berbagai prasyarat tunjangan PTK terkait.

Kenapa harus melakukan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama?

Proses Verval ini dilakukan untuk memastikan data diri para guru yang memperoleh SK inpassing bahwa datanya benar-benar sudah valid.

Lalu bagaimana cara Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru?

Langkah pertama yang harus anda pahami adalah mengenai Alur Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru.

Silahkan anda perhatikan gambar nomor 1 di atas. Itu merupakan skema/alur Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru.

Berdasarkan alur tersebut kita bisa melihat, proses verval inpassing ini memang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak. Ini sangat wajar, mengingat banyak hal yang harus diverifikasi dan validasi.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam Alur Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru ialah PTK terkait, Kepala Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag dan Dirjen Pendis.


Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru


Setelah anda memahami alur Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru, selanjutnya saya di sini akan menjelaskan mengenai langkah-langkah melakukan Verval.

Adapun tahap-tahap yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut:

  • Silahkan login ke halaman website http://padamu.siap.id/ sebagai PTK
  • Kemudian masukkanlah UserID anda masing-masing (gunaka NUPTK/PegId/e-mail) dan juga password untuk melakukan login pada halaman login yang tampil
  • Klik layanan Menu “PADAMU PTK”
  • Setelah masuk ke dalam dasbor PTK, pilihlah menu “Verval Inpassing” dan kemudian klik pada tombol “Formulir”
  • Pada halaman baru yang tampil seperti pada gambar nomor 2 di atas, silahkan anda lengkapi data formulir untuk ajuan Verval Inpassing. Pastikanlah bahwa Anda sudah menscan SK Inpassing Anda dengan jelas dan juga melampirkannya pada formulir yang muncul tersebut), apabila telah lengkap semuanya dan sesuai maka kemudian klik Tombol “Simpan & Cetak Surat Ajuan”
  • Serahkanlah hasil dari Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) tersebut serta berbagai macam dokumen yang disyaratkan kepada pihak Admin PAIS/BIMAS yang berada di Kemenag tingkat kota/kabupaten masing-masing. Apabila anda ingin mencetak ulang surat ajuan, maka silahkan anda klik pada tombol “Lihat Ajuan/Cetak”. Apabila ada data yang salah input, silahkan klik pada tombol “Batal Ajuan”
  • Silahkan anda pantau terus status ajuan tersebut pada menu “Verval Inpassing”. Lihatlah gambar nomor 3 di atas, itu adalah contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing yang sudah disetujui oleh pihak Admin PAIS/BIMA
  • Kemudian pastikanlah bahwa Anda sudah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing atau S31b yang berasal  dari pihak admin PAIS / BIMAS kota/kabupaten masing-masing
  • Pantaulah terus-menerus status ajuan yang Anda lakukan pada menu Verval Inpassing. Adapun contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing yang sudah disetujui dan diterbitkan oleh pihak Admin Kanwil Provinsi masing-masing bisa anda lihat pada gambar nomor 4 di atas.

Demikianlah informasi mengenai Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel