Honor Operator sesuai Juknis BOS Madrasah 2020

Berapa honor Operator Madrasah itu?

Sebuah pertanyaan yang kadangkala membuat saya “Nyengir-nyegir” sendiri. Mungkin sebagian teman-teman juga mengalaminya.

Honor Operator sesuai Juknis BOS Madrasah 2020
Honor Operator Madrasah
Keberadaan Operator dalam era pendidikan saat ini sangat vital. Sebab ia menjadi “Ujung Tombak” sebuah Madrasah.

Bagaimana tidak, semua proses pendataan Madrasah/Sekolah dewasa ini dilakukan secara online. Mulai dari Proses Penganggaran Biaya, Data Siswa , Guru, Sarana Prasarana, Ujian dan lain sebagainya.

Mari kita sebutkan satu per satu, EMIS Madrasah, Simpatika, Verval PD, Bio UN, PDUN, UNBK, PDUM, Verval SP, RKAM, EMIS PIP, SIM Sarpras, dan seterusnya.

Semua aplikasi itu pada kenyataannya “Diborong” semua oleh Operator. Tentu hal ini membuat beban kerja operator sangat berat.

Sayang seribu sayang, beban berat para Operator Madrasah kurang begitu mendapat apresiasi yang cukup, terutama dari pemerintah.

Buktinya, sampai saat ini belum ada Payung Hukum pasti mengenai keberadaan Operator. Akibatnya segala hal yang berhubungan dengan operator pun belum ada aturan pasti. Terutama berkaitan dengan honorarium.

Sampai saat ini honor untuk operator masih diserahkan kepada “Kebijakan Madrasah”. Sehingga ukurannya menjadi berbeda tergantung Pengelola Madrasah masing-masing.

Beruntung bagi operator yang Madrasahnya “Mengerti”, namun bagi yang “Kurang Mengerti” yang diperoleh hanyalah ucapan Terimakasih hehe

Baca juga :
Terlepas dari semua hal tersebut, saya sangat bangga sekali dengan rekan-rekan operator. Meskipun gaji tidak seberapa tapi perjuangan dan tanggungjawab mereka LUAR BIASA.

Honor Operator Madrasah sesuai Juknis BOS

Lantas adakah ketentuan honor operator dalam Juknis BOS Madrasah?

Perlu anda ketahui bahwa Dirjen Pendis telah mengeluarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020. Pada BAB IV B tentang Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan. Di poin 11.11 Halaman 35, dibahas tentang pembayaran honor Operator.

Adapun kalimatnya adalah sebagai berikut:

Kebijakan dan Detil Pembiayaan :

Kebijakan Pembayaran Honor untuk operator aplikasi di Madrasah

Penjelasan :
  • Kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang kompeten yang sudah tersedia di Madrasah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Madrasah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
  • Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang kompeten, Madrasah dapat menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa honor operator diserahkan kepada Madrasah masing-masing.

Meskipun begitu, saya berharap teman-teman tetap semangat berjuang demi validitas data pendidikan ya.

Demikianlah informasi mengenai Honor Operator sesuai Juknis BOS Madrasah 2020 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel