Cara Mengajukan SKMT-SKBK oleh Pengawas

Cara Mengajukan SKMT-SKBK oleh Pengawas - Supaya Pengawas bisa mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan dapat dinyatakan layak memperoleh tunjangan, maka anda terlebih dahulu harus memastikan beberapa prosedur berikut ini sudah terpenuhi semuanya:

  • Madrasah/Sekolah yang menjadi binaan harus sudah disetujui mengenai Ajuan Keaktifan Kolektifnya (sudah mendapatkan persetujuan keaktifan kolektif atau dokumen S25b)
  • Para PTK yang menjadi binaannya harus telah melaksanakan keaktifan pada periode berjalan ini
  • Mempunyai jumlah minimal binaan yang sesuai dengan ketentuan yaitu 10 satuan pendidikan jenjang RA/MI, dan/atau 7 satuan pendidikan untuk jenjang MTs/MA/MAK, dan/atau 60 orang guru pada jenjang pendidikan RA/MI, dan/atau 40 orang  guru pada jenjang pendidikan MTs/MA/MAK
  • Terlebih dahulu harus melengkapi atau mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) 

Cara Mengajukan SKMT-SKBK oleh Pengawas


Cara Mengajukan SKMT-SKBK oleh Pengawas

Bagi anda para pengawas yang ingin mengajukan Cetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas caranya adalah sebagai berikut:

  1. Loginlah terlebih dahulu sebagai PTK/Admin di SIMPATIKA dengan mengakses alamat website berikut http://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Pilihlah layanan Menu “SIMPATIKA PTK”
  3. Di dalam dashbor Pengawas, silahkan anda pilih menu SKBK & SKMT, sehingga kemudian akan muncu halaman untuk Ajuan & Pengesahan SKMT- SKBK milik Anda
  4. Apabila berbagai persyaratan yang sudah saya jelaskan di atas sudah terpenuhi terpenuhi semuanya, langkah berikutnya silahkan klik pada tombol “Ajukan SKMT” yang berada di bagian Menu Pengajuan SKMT
  5. Lalu akan muncul sebuah kotak dialog untuk melakukan Cetak SKMT, klik pada tombol “Cetak Surat Ajuan”
  6. Hasil cetak Surat Ajuan tersebut, silakan anda serahkan kepada Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) yang berada di Kabupaten/ Kota tempat Anda bertugas masing-masing guna dilakukan proses penilaian

Sesudah formulir penilaian tersebut telah resmi disahkan oleh Pokjawas, kemudian silahkan anda mencetak Surat Ajuan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja atau yang biasa disebut dengan SKBK.

Adapun langkah-langkah mencetak Surat Ajuan SKBK adalah sebagai berikut:

  1. Di dalam dashbor Pengawas, silahkan anda pilih menu SKBK & SKMT dengan cara klik kiri satu kali. Sehingga akan muncul status ajuan milik Anda
  2. Penilaian SKMT ini diisi secara mandiri oleh pengawas yang terkait berdasarkan dari hasil penilaian dan juga pengesahan yang berasal dari ketua Pokjawas. Silahkan anda klik kiri satu kali pada nama Instansi tempat Anda bernaung saat ini guna memulai untuk mengisi penilaian SKMT PTK tersebut
  3. Di dalam kotak dialog yang tampil tersebut, isikanlah nilai sesuai dengan apa yang diperoleh dari hasil penilaian Anda tersebut
  4. Berikutnya periksa ulang isian data penilaian SKMT yang sudah Anda lakukan secara mandiri tersebut, apabila sudah sesuai silahkan klik Tombol “CETAK” yang berada di bagian bawah sebelah kanan
  5. Sesudah mencetak SKMT,  segera saja meminta PENGESAHAN kepada Kepala Kantor Kemenag  di tempat anda bertugas yang tercantum didalam hasil cetak
  6. Berikutnya, silahkan anda tutup kotak dialog yang berisi Penilaian SKMT Pengawas itu,  kemudian Anda akan dimunculkan tombol untuk Cetak Pengantar, silahkan klik satukali guna cetak pengantar ajuan SKBK Anda
  7. Di dalam kotak dialog yang tampil, silahkan anda klik tombol Cetak Surat Pengantar guna mencetak SKBK
  8. Kemudian serahkanlah SKBK itu kepada Kepala Kantor Kemenag setempat guna dilakukan persetujuan oleh pihak kepala instansi Anda
  9. Klik pada tombol Cetak Ulang Pengantar guna mencetak ulang surat ajuan atau Klik Tombol Batalkan Ajuan guna membatalkan ajuan SKBK 
  10. Guna melihat status pengajuan Anda, silahkan anda menuju pada halaman SKBK & SKMT. Nanti Akan diberikan sebuah informasi yang berasal dari sistem, apabila ajuan SKBK Anda sudah disetujui oleh pihak Kantor Kemenag tempat anda bertugas
  11. Jika anda ingin melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Anda, caranya Klik  satu kali pada menu Analisis Tunjangan

Demikianlah informasi mengenai Cara Mengajukan SKMT-SKBK oleh Pengawas yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel